Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan untuk bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
"Selain itu, bank juga perlu, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," pungkas Perry. (RAMA)