IDXChannel - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) rentang Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah membacakan pandangan sembilan fraksi di DPR terkait RUU APBN 2024 yang senilai Rp3.325 triliun. Terdapat 8 fraksi yang setuju RUU APBN 2024 disahkan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Sementara itu, PKS setuju dengan 30 catatan penting yang harus diperhatikan peemrintah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut pun menanyakan kepada seluruh peserta rapat mengenai persetujuan RUU APBN 2024 yang akan disahkan menjadi UU tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang APBN 2024 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Puan yang kemudian disambut seruan persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.
"Terima kasih," ujarnya diiringi ketukan palu yang menandakan bahwa RUU APBN 2024 ini telah disahkan menjadi UU.
Usai pengesahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota parlemen yang hadir. Ia pun menekankan telah adanya kesamaan pemerintah dan DPR mengenai pentingnya APBN tersebut.
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerja sama pembahasan RAPBN yang sangat konstruktif, baik dalam tingkat komisi maupun Badan anggaran sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu," ujar Sri.
(FRI)