Terlebih lagi, dia menambahkan, bagi PMI yang habis masa kontraknya dan harus kembali ke Tanah Air. Menurutnya, mereka lebih membutuhkan keringanan, bahkan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang-barang kembali ke Indonesia.
"Pengiriman barang PMI ke Tanah Air bisa jadi karena kontraknya habis, sehingga mereka justru perlu mendapat dukungan nyata dengan pembebasan bea masuk. Jika regulasi ini hadir dan memihak teman-teman PMI itu sesuai dengan aspirasi mereka selama ini yang masuk ke kami," ucapnya.
(RNA)