Terlebih lagi, dia menambahkan, bagi PMI yang habis masa kontraknya dan harus kembali ke Tanah Air. Menurutnya, mereka lebih membutuhkan keringanan, bahkan pembebasan bea masuk bagi pengiriman barang-barang kembali ke Indonesia.
Baca Juga:
"Pengiriman barang PMI ke Tanah Air bisa jadi karena kontraknya habis, sehingga mereka justru perlu mendapat dukungan nyata dengan pembebasan bea masuk. Jika regulasi ini hadir dan memihak teman-teman PMI itu sesuai dengan aspirasi mereka selama ini yang masuk ke kami," ucapnya.
(RNA)