sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Godok RUU KIA, Atur Cuti Ibu Hamil 6 Bulan Dan Tidak Bisa di-PHK

Economics editor Heri Purnomo
20/06/2022 12:21 WIB
RUU KIA yang digodok DPR mengatur soal cuti hamil 6 bulan dan perusahaan dilarang melakukan PHK.
DPR Godok RUU KIA, Atur Cuti Ibu Hamil 6 Bulan Dan Tidak Bisa di-PHK (Dok.MNC)
DPR Godok RUU KIA, Atur Cuti Ibu Hamil 6 Bulan Dan Tidak Bisa di-PHK (Dok.MNC)

Jika HPK tidak berjalan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” pungkas Puan Maharani.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement