Salah satu perkara yang baru-baru ini mencuat adalah utang PT Istaka Karya (Persero) yang belum dibayarkan ke sejumlah vendor. Padahal BUMN ini sudah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.
Meski begitu, pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Untuk memenuhi kewajibannya, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu.
(YNA)