"Dalam rapat kerja dengan Pak Menteri (Erick Thohir) kami meminta koordinasi Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung agar asset-aset yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus Asabri itu, asetnya diserahkan kembali kepada Asabri. Agar mengembalikan kerugian negara yang Rp 23 triliun itu. Karena Asabri kan tidak dapat PNM, beda dengan Jiwasraya," ungkap Andre, dikutip Rabu (26/1/2022).
Permintaan Komisi VI pun menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja antara legislatif dan eksekutif yang diwakili oleh Kementerian BUMN. Rapat tersebut memang digelar secara tertutup. Pasalnya ada sejumlah poin pembahasan yang belum bisa disebarkan kepada publik melalui awak media.
"Dan itu juga menjadi satu kesimpulan rapat kami dengan menteri BUMN tadi Pak Wahyu (Dirut Asabri)," kata dia.
(SANDY)