DPR Minta Erick Agar Kembalikan Aset Negara ke Asabri

IDXChannel - Terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero), Komisi VI DPR RI mengusulkan aset negara yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dikembalikan lagi kepada Asabri.
Usulan pun disampaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja Selasa (6/1/2022).
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyebut, pihaknya meminta agar Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pengembalian aset negara itu. Dalam kajian Komisi VI, pengembalian aset-aset negara akan membantu kinerja operasional dan keuangan Asabri.
Dasar pikir lain bahwa BUMN di sektor asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri itu tidak memperoleh pendanaan atau penyertaan modal negara (PMN).
Kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar aset-aset negara yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) agar dikembalikan kepada
"Dalam rapat kerja dengan Pak Menteri (Erick Thohir) kami meminta koordinasi Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung agar asset-aset yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus Asabri itu, asetnya diserahkan kembali kepada Asabri. Agar mengembalikan kerugian negara yang Rp 23 triliun itu. Karena Asabri kan tidak dapat PNM, beda dengan Jiwasraya," ungkap Andre, dikutip Rabu (26/1/2022).
Permintaan Komisi VI pun menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja antara legislatif dan eksekutif yang diwakili oleh Kementerian BUMN. Rapat tersebut memang digelar secara tertutup. Pasalnya ada sejumlah poin pembahasan yang belum bisa disebarkan kepada publik melalui awak media.
"Dan itu juga menjadi satu kesimpulan rapat kami dengan menteri BUMN tadi Pak Wahyu (Dirut Asabri)," kata dia.
Sidang Putusan Kasus Korupsi Asabri
(SANDY)