sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR RI Sahkan Perubahan UU Nomor 38 2004, Menteri PUPR: Layanan Terhadap Jalan Lebih Optimal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/12/2021 09:24 WIB
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR.
DPR RI Sahkan UU Nomor 38 2004, Menteri PUPR: Layanan Terhadap Jalan Lebih Optimal(Dok.MNC Media)
DPR RI Sahkan UU Nomor 38 2004, Menteri PUPR: Layanan Terhadap Jalan Lebih Optimal(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

Seluruh angoota Fraksi yang hadir secara virtual maupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditandai dengan ketok palu oleh Iskandar Muhaimin.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dengan diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pembahasan Tingkat I dan dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka pembahasan atas RUU ini, telah sampai pada tahap akhir pengambilan keputusan yang selanjutnya akan diundangkan oleh Pemerintah.

Menurutnya dengan disahkannya RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan Pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis. 

"Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional dan pemerataan pembangunan,” ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement