Hekal menambahkan, Komisi VI DPR meminta komitmen 9 anggota terpilih untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, 9 calon anggota juga diminta untuk bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU.
"Sebagaimana hal tersebut diatas maka pada hari ini kami mengharapkan persetujuan rapat paripurna terhadap 9 calon anggota KPPU periode 2023-2028 hasil uji kelayakan fit and proper test tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPPU periode 2023-2028," tutup Hekal.
(NIA)