sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Ungkap Basis Hukum Pembentukan Holding Sudah Cukup

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
29/03/2021 15:44 WIB
Pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro akan berdampak pada peningkatan kinerja pelaku UMKM.
DPR Ungkap Basis Hukum Pembentukan Holding Sudah Cukup (FOTO:MNC Media)
DPR Ungkap Basis Hukum Pembentukan Holding Sudah Cukup (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Komisi XI DPR RI meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 

Permintaan ini disampaikan karena Komisi XI menilai aturan hukum yang melandasi pembentukan holding BUMN ultra mikro sudah cukup mengakomodir rencana aksi korporasi ini. 

Menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, pembentukan BUMN ultra mikro merupakan wewenang penuh pemerintah sebagai pemegang saham pengendali perusahaan negara. 

"Rencana Holdingisasi ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Sehingga upaya holding ultra mikro menurut saya dengan instrumen aturan yang ada sudah memadai," kata Misbakhun. 

Menurutnya, pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro akan berdampak pada peningkatan kinerja pelaku UMKM. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 melanda banyak pelaku usaha segmen ini terpukul cukup dalam akibat konsumsi rumah tangga yang turun sekaligus pembatasan mobilisasi masyarakat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement