IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia kembali memusnahkan dua kapal berbendera Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, karena mencuri ikan di wilayah Indonesia.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerjasama dengan KKP.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji, Kamis (18/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
"Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," ungkap dia.