Pada kuartal III-2023, pemerintah tercatat secara aktif melakukan Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta. Kemudian juga terdapat Golden Visa, sebuah kebijakan yang ditujukan bagi Orang Asing berkualitas untuk mendukung perkembangan ekonomi negara yang resmi diberlakukan mulai 30 Agustus.
Dan terkini, WNA juga dapat menikmati manfaat kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saat melakukan pembelian properti di Indonesia. Di mana kebijakan ini dapat dimanfaatkan WNA yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
Sementara di Surakarta, 99 Group Indonesia mencatat kenaikan harga hunian di Surakarta tercermin pada pertumbuhan median harga di dua rentang ukuran rumah, yaitu di rentang luas di bawah 60 meter persegi sebesar 16,3% dengan median harga Rp465 juta dan rentang 61-90 meter persegi, yang mencapai 18% dengan median harga Rp590 juta.
Pertumbuhan median harga untuk rumah yang berukuran lebih besar, di rentang luas 91-150 meter persegi, tercatat paling tinggi di Bandung dengan pertumbuhan harga sebesar 6,1%. Sementara bangunan dengan luas 151-250 meter persegi, pertumbuhan median harga tertinggi tercatat di Denpasar, sebesar 11,5%. Sedangkan untuk luas bangunan lebih dari 251 meter persegi, paling tinggi tercatat di Jakarta Pusat, 8,8%.