IDXChannel - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa ada dua kematian pasien Omicron, Sabtu (22/1/2022). Satu pasien berstatus transmisi lokal, sedangkan satunya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Data medik lain yang diumumkan Kemenkes adalah pasien PPLN berusia 54 tahun, sedangkan pasien transmisi lokal berusia 64 tahun.
"Pasien yang transmisi lokal belum divaksin," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada MNC Portal.
Kabar ini membuat Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman angkat suara. Dia dengan tegas mengatakan bahwa Omicron adalah varian Covid-19 yang berbahaya, jangan dianggap sepele.
"Artinya, Omicron ini selama dia ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai varian of concern (VOC), maka statusnya berbahaya, serius," kata Dicky melalui pesan singkat.