Lebih detail, lingkup pemeriksaan pada Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh menjadi dua jalur yakni Jalur A mainroad STA 109+100 sampai STA 124+700 dan Jalur B sebaliknya.
Sementara Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura (Seksi 1 dan sebagian Seksi 2) juga dibagi menjadi dua jalur pemeriksaan yakni Jalur A dan B.
Seksi 1 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 86+250 sampai KM 106+650. Seksi 2 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 106+650 sampai KM 109+100. Akses (Akses Kuala Tanjung - Indrapura) KM 102+200 T sampai KM 107+600 T secara menerus ke arah Indrapura.
Tidak hanya spesifikasi jalan, lanjut Koentjoro, kesiapan sarana operasional pada kedua jalan tol ini juga menjadi salah satu poin dalam lingkup pemeriksaan.
Seperti tersedianya sejumlah kendaraan patroli, kendaraan derek, ambulan, hingga alat transaksi di gerbang tol.