IDXChannel - Sejak pertama kali luncurkan pada April 2020 lalu, Program Kartu Prakerja diklaim telah berhasil menjangkau 12,8 juta masyarakat penerima manfaat. Jumlah tersebut diseleksi dari total 115 juta orang pendaftar dan 84 juta orang yang telah terverifikasi.
Dalam pelaksanaannya, Program Kartu Prakerja terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan, baik dalam hal teknis hingga manajemen tata kelola pelaksanaannya di lapangan agar dapat lebih tepat sasaran.
"Sehingga program yang memberikan akses keterampilan pada calon pekerja tersebut benar-benar bisa tepat sasaran dan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Edy, capaian 12,8 juta penerima manfaat merupakan bukti bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Peraturan Presiden (Perpres), Permenko Perekonomian, dan Peraturan Menteri Keuangan.
Dijelaskan Edy, pelaksanaan program prakerja diatur dalam tiga peraturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020 dan Permenko Perenomian No 3/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.