sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Penjualan Minuman Beralkohol

Economics editor Dian Kusumo
02/01/2023 09:33 WIB
Dubai mencabut pajak 30 persen untuk penjualan alkohol pada Minggu (1/1/2023). Tak hanya itu, lisensi minuman keras (miras) kini gratis untuk diperoleh.
Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Penjualan Minuman Beralkohol. (Foto: MNC Media)
Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Penjualan Minuman Beralkohol. (Foto: MNC Media)

Namun, satu kaleng bir dengan mudah dapat berharga lebih dari USD10 di bar, dengan minuman lain bahkan lebih mahal. Tidak segera jelas apakah ini akan menyebabkan penurunan harga di tempat penjualan alkohol atau hanya akan mempengaruhi mereka yang membelinya dari pengecer.

Distributor alkohol Maritime and Mercantile International, yang merupakan bagian dari Emirates Group yang lebih luas, membuat pengumuman tersebut dalam pernyataannya.

“Sejak kami memulai operasi kami di Dubai lebih dari 100 tahun yang lalu, pendekatan emirat tetap dinamis, sensitif, dan inklusif untuk semua,” ujar Tyrone Reid dari MMI.

“Peraturan yang baru diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA,” papar dia. MMI tidak menjawab pertanyaan apakah keputusan itu bersifat permanen. Namun, iklan yang dipasang MMI mendorong pelanggan untuk membeli dari tokonya, mengatakan, “Anda tidak perlu lagi berkendara ke emirat lain.”

Penduduk Dubai telah lama berkendara ke Umm al-Quwain dan emirat lainnya untuk membeli alkohol dalam jumlah besar dan bebas pajak. African & Eastern, pengecer alkohol kedua yang diyakini setidaknya sebagian dipegang oleh negara atau perusahaan afiliasi, juga mengumumkan berakhirnya pajak kota dan biaya lisensi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement