sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Penjualan Minuman Beralkohol

Economics editor Dian Kusumo
02/01/2023 09:33 WIB
Dubai mencabut pajak 30 persen untuk penjualan alkohol pada Minggu (1/1/2023). Tak hanya itu, lisensi minuman keras (miras) kini gratis untuk diperoleh.
Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Penjualan Minuman Beralkohol. (Foto: MNC Media)
Dubai Cabut Pajak 30 Persen untuk Penjualan Minuman Beralkohol. (Foto: MNC Media)

Di bawah hukum Dubai, non-Muslim harus berusia 21 tahun atau lebih untuk mengonsumsi alkohol. Peminum miras harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan polisi Dubai yang mengizinkan mereka membeli, mengangkut, dan mengonsumsi bir, wine, dan minuman keras.

Jika tidak, mereka dapat menghadapi denda dan penangkapan, meskipun jaringan bar, klub malam, dan lounge yang luas hampir tidak pernah meminta untuk melihat izin tersebut. Tetap saja, Dubai yang relatif liberal adalah yang paling asing di antara negara-negara lain di kawasan ini. Sharjah, emirat yang berbatasan dengan Dubai di utara, melarang alkohol, seperti halnya negara tetangga Iran, Kuwait, dan Arab Saudi. Abu Dhabi, ibu kota UEA yang kaya minyak, mengakhiri sistem lisensi alkoholnya pada September 2020. Pengumuman hari Minggu juga datang ketika UEA bersiap memperkenalkan pajak perusahaan 9 persen pada bulan Juni di atas biaya dan pungutan lainnya, sambil menghindari pajak penghasilan pribadi.

(DKH)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement