sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Dana JHT Dipakai Pemerintah, Menaker Ida: Tidak Benar 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/02/2022 21:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) aman dan tidak dipakai oleh pemerintah.
Dugaan Dana JHT Dipakai Pemerintah, Menaker Ida: Tidak Benar  (Dok.Humas Kemnaker)
Dugaan Dana JHT Dipakai Pemerintah, Menaker Ida: Tidak Benar  (Dok.Humas Kemnaker)

Ia menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT. 

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), " tandasnya.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement