sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Elpiji Oplosan di Simalungun, Pertamina Temukan Segel dari Jatim

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
26/04/2022 19:56 WIB
RDP kembali digelar terkait dugaan peredaran gas elpiji oplosan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dugaan Elpiji Oplosan di Simalungun, Pertamina Temukan Segel dari Jatim (Dok.MNC)
Dugaan Elpiji Oplosan di Simalungun, Pertamina Temukan Segel dari Jatim (Dok.MNC)

IDXChannel – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan peredaran gas elpiji oplosan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali digelar di ruang Komisi II DPRD Simalungun, Selasa (26/4/2022) siang. 

Hadir pada rapat tersebut, managemen PT Pertamina, Polres Simalungun, Disperindag Simalungun, dan pelapor dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) serta Edsa Peduli. Sementara itu PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG), pihak yang diduga mengedarkan elpiji oplosan itu, tidak hadir. 

Pihak pelapor bahkan membawa tabung gas elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari yang dibeli dari PT HTJG.Hasilnya ditemukan adanya kejanggalan pada segel penutup kepala (capseal) tabung gas 12 kilogram yang diberi dari PT HTGJ. 

"Dari pemeriksaan secara online yang dilakukan melalui aplikasi Pertamina menunjukkan asal muasal gas dari PT. Summitama Suryanusa, SPPBE yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Bukan SPPBE yang dijadikan titik suplai Pertamina untuk wilayah Sumatera Bagian Utara," kata Sales Branch Manager (SBM) Rayon III PT Pertamina, Ahmad Fernando.

Fernando menyebutkan, berdasarkan ketentuan, dua agen ini hanya diperbolehkan mengisi gas dari SPPBE resmi di Sumut. Yakni SPPBE Wanantara Dharma Satria di Tanjung Morawa, Deli Serdang dan SPPBE PT. Sumber Wijaya di Perlanaan, Kabupaten Simalungun.

“Tidak ada PT Summitama di MOR 1, ini produk resmi pertamina tapi penyalurnya bukan dari MOR 1. Secara aturan PT Horas hanya boleh mengambil dari dua penyalur resmi,” tegasnya. 

Ia juga menjelaskan PT Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan gas oplosan ini sejak Maret lalu. Pihaknya sudah memanggil PT Horas dan mengumpulkan bukti-bukti. Tinggal menunggu data penjualan dari PT Horas yang sampai saat ini belum diserahkan.

“Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga bulan. Sejak pertama kasus ini muncul di media, kami sudah memanggil PT HTJG, sudah mendatangi pihak-pihak terkait dari agen hingga konsumen akhir untuk mengumpulkan bukti. Jika terbukti akan diberikan sanksi, sanksinya mulai dari skorsing, denda hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” ungkap Fernando.

Awalnya, kata Fernando, Pertamina menduga ada permainan harga di lapangan yang dilakukan PT HTJG seperti menjual di bawah harga eceran normal. Setelah dicek dari Maret hingga April ternyata perbedaan harga bekisar Rp1.000 hingga Rp5.000 dan itu masih dianggap normal.

“Dalam dua bulan kita belum menemukan ketidaksesuaian yang dilakukan PT HTJG semuanya masih produk pertamina, sampai bulan depan akan kita lakukan terus investigas dugaan pengoplosan ini. Nah hasil temuan kita hari ini adalah temuan baru menunjukkan PT Horas mengambil gas dari luar Sumatra. Capseal ini harusnya tidak boleh beredar di sini,  bukan dari MOR 1,” jelasnya lagi.

Salah satu pelapor, Hendro Sidabutar dari Lembaga Edsa Peduli mendesak kepada Komisi II DPRD Simalungun untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan setelah melihat indikasi kecurangan pada RDP ini. Sehingga masalah ini bisa segera dituntaskan dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement