IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat yang merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan bahwa, penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah seluas 166.943 M2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.
"Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu;
Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT. Seribu Pulau Tropika.