IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan dugaan tindak pidana korupsi di internal PT Aneka Tambang Tbk, (ANTAM) merupakan kasus lama. Perkara tersebut terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010- 2022.
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Satu diantaranya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ANTAM, berinisial ERTS.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Kejagung merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. Namun, laporan yang disuguhkan menyasar para petinggi ANTAM periode sebelumnya.
"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya), bukan sekarang. Jadi ya diproses aja, dari Kementerian BUMN mendukung," ungkap Arya saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Rabu (21/6/2023).
Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas BUMN di sektor pertambangan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung.