Arya menyebut, langkah ini sejalan dengan program utama Menteri BUMN Erick Thohir berupa 'bersih-bersih' BUMN.
Karena itu, bila terjadi pelanggaran pidana, maka harus dibersihkan alis ditangani secara hukum.
"Karena kan, toh kita juga sudah kerja sama dengan teman-teman di Kejaksaan, jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan, program kita juga," katanya.
Adapun saksi lain yang diperiksa Kejagung diantaranya, AK selaku Marketing Manager ANTAM periode 2015-2017 merangkap Refinery Bureau Head periode 2013, Refining Manager periode 2014, dan Finance Bureau Head periode 2016. M selaku Marketing Manager ANTAM periode 2010-2011.
Lalu, BW selaku Marketing Manager ANTAM periode 2011-2014 merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak periode 2010 dan Business Development and Engineering Manager periode 2011. LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.