IDXChannel - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta.
Dwi dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty sebelumnya menyebut kebijakan Irfan yang menghentikan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan Garuda Indonesia sebagai tindakan pidana atau melanggar hukum.
Pernyataan ini pun dipandang sebagai pencemaran nama baik orang nomor satu di emiten bersandi saham GIAA itu. Atas dasar itu Irfan pun melaporkan Dwi dan Tommy secara perdata berupa uang ganti rugi.
Tuntutan bos Garuda dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Menurutnya, pihaknya telah menempuh langkah hukum baik pidana dan perdata, lantaran tindakan Sekarga dinilai merugikan perusahaan dan nama baik Irfan.
“Karena itu kami sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata,” ungkap Petrus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (22/12/2023).