Secara pidana, Dwi Yulianta dan Tommy Tampatty dilaporkan ke kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12/2023). Delik aduan laporan itu berupa pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12/2023).
“Secara pidana karena kami anggap ini sebagai suatu tindakan yang merugikan nama baik Dirut Garuda dan juga perusahaan tentu saja, maka kita dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian, sedangkan secara perdata kita akan mengajukan gugatan ganti rugi,” paparnya.
Upaya hukum, lanjut Petrus, menjadi pilihan yang tidak terelakan karena dampak yang ditimbulkan dari sikap Sekarga. Menurutnya, menempuh jalur hukum bukanlah sesuatu yang Irfan inginkan.
Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi. Selain itu, mencemari nama perusahaan yang saat ini terus diupayakan dalam menjaga kepercayaan public.
“Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” katanya.
(SLF)