Untuk menunjang ekonomi Bali yang selama ini tergantung pada sektor pariwisata, OJK mendorong potensi lokal lain di samping pariwisata untuk menjadi pilar baru perekonomian Bali, seperti budidaya lobster, agrobisnis, dan hasil kerajinan. Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat dimaksimalkan untuk peluang ekonomi baru.
Melalui kebijakan stimulus restrukturisasi OJK, industri perbankan telah memberikan restrukturisasi terhadap 81 persen kredit perbankan terdampak Covid-19 dengan jumlah outstanding kredit mencapai Rp27,99 triliun di Bali. Peran LPEI dalam memberikan program penjaminan kredit diharapkan dapat lebih memberikan ruang tersalurkannya kredit/pembiayaan untuk industri pariwisata Bali.
Ke depan, OJK akan terus mengimbau sektor jasa keuangan di Bali, LPEI serta industri jasa keuangan lainnya untuk terlibat dan mengambil peran lebih besar dalam upaya pemulihan ekonomi Bali. (RAMA)