sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Pemulihan Dunia Usaha, Sri Mulyani Tetap Berikan Insentif Pajak di 2022

Economics editor Rina Anggraeni
02/06/2021 19:49 WIB
Kementerian Keuangan akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Dukung Pemulihan Dunia Usaha, Sri Mulyani Tetap Berikan Insentif Pajak di 2022 (FOTO:MNC Media)
Dukung Pemulihan Dunia Usaha, Sri Mulyani Tetap Berikan Insentif Pajak di 2022 (FOTO:MNC Media)

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan pagu Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun. 

Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. 

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement