IDXChannel - Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu mendukung penuh rencana Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal ini dinilai, wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Seribu sangat sedikit dan meningkatkan bisnis dan industri.
PAW Dekab Kepulauan Seribu Utara, Rojali mengatakan bahwa dengan kehadiran PIK 1 di Kabupaten Kepulauan Seribu tentu saja bisa memberikan dampak yang sangat positif dan memberikan kesetaraan wilayah seluruh Indonesia.
"Jadi kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi pusat perekonomian, bisnis perkantoran dan terpenting menambah perekonomian masyarakat setempat. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, sehingga Kepulauan Seribu bisa mandiri,” kata Rojali, Minggu (6/8/2023).
Sementara itu, Dekab Kepulauan Seribu Selatan, Robin mengungkapkan bahwa empat pulau reklamasi berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.