“Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan,” ungkap Ananta.
Sebagai informasi, PT SMF merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan pemerintah dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur Kredit Pemilikan Rumah dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
”PT PII yang juga sebagai SMV Kementerian Keuangan memiliki mandat sebagai Penyedia Penjaminan Pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, Skema Penjaminan Pinjaman Langsung/Non-KPBU dan juga Penyedia Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF),” tandasnya. (TYO)