“Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar,” tegasnya.
Namun, lanjut Dwi, terdapat beberapa perkecualian pangan olahan yang tidak diwajibkan memiliki izin edar baik dari BPOM atau izin produksi P-IRT. Seperti makanan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan sebagai bahan baku, pangan olahan yang tidak dijual langsung ke konsumen, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, dan pangan siap saji.
Lalu, bagaimana cara untuk mendapat izin edar BPOM tersebut. Dwi menjelaskan, para UMK bisa membuka situs www.e-reg.pom.go.id untuk menginput data, upload dokumen, dan melakukan registrasi.
“Namun bagi yang masih bingung, bisa membuka tab FAQ untuk mengetahui informasi yang lebih jelas tentang syarat dan tata cara pendaftarannya,” pungkas Dwi.
Salah satu peserta sosialisasi, Indah Puji Lestari mengaku cukup mendapat pencerahan setelah mengikuti program tersebut.