sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekonom Sebut Lembaga Independen Harus Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Karya 'Sakit'

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
14/04/2023 14:42 WIB
Konsolidasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) karya yang memiliki kinerja negatif alias sakit harus melibatkan lembaga independen. 
Ekonom Sebut Lembaga Independen Harus Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Karya 'Sakit'. (Foto: MNC Media)
Ekonom Sebut Lembaga Independen Harus Dilibatkan dalam Restrukturisasi BUMN Karya 'Sakit'. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Didin S Damanhuri mengatakan restrukturisasi dan konsolidasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) karya yang memiliki kinerja negatif alias sakit harus melibatkan lembaga independen. 

Didin menilai, akar permasalahan dari kinerja negatif BUMN adalah tata kelola buruk dari penugasan pemerintah. Menurutnya, pemerintah cenderung memberikan penugasan pembangunan proyek yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, target waktu terhadap pembangunan yang begitu cepat juga dinilai menjadi salah satu faktor. 

“Lembaga independen ini dilakukan untuk mengaudit kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun BUMN,”  ujar Ekonom Senior INDEF Didin S Damanhuri dalam program Market Review IDXChannel, Jumat (14/4/2023). 

Didin mencontohkan kasus proyek kereta cepat yang membengkakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sehingga Indonesia harus melakukan negosiasi kepada China. Menurutnya, hal tersebut termasuk ke dalam masalah tata kelola pemerintah yang harus diaudit. 

Menurutnya, lembaga independen dapat terlibat sebagai pihak - pihak netral untuk melihat dan menilai efisiensi dari strategi pemerintah dalam penugasan proyek kepada BUMN serta dalam meningkatkan kinerja finansial dari BUMN tersebut. Dengan demikian, restrukturisasi dan konsolidasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada satu pihak. 

“Jadi penilaiannya akan seimbang, dan kalau ditemukan ada hal - hal penyimpangan bisa dilakukan penegakan hukum. Artinya penilaian akan objektif dan perlu digarisbawahi bahwa kesalahan tidak seluruhnya ditanggung BUMN,” imbuhnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dinilai sebagai pihak yang harus mampu menilai tata kelola dari pemerintah melalui peran check and balancesnya. Dalam hal ini, Didin menilai mereka bisa mengontrol dan memberikan pertimbangan kritis kepada pemerintah, salah satunya terkait pengajuan tambahan penyertaan modal negara (PMN) dari Menteri BUMN Erick Thohir. 

Kendati demikian, Didin tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk restrukturisasi dan konsolidasi BUMN. Menurutnya, bila hal tersebut dijalankan secara keseluruhan dan dengan upaya maksimal, BUMN Indonesia bisa menjadi pemain di tingkat global, seperti apa yang terjadi pada China ketika mereka melakukan reformasi yang terbuka dan profesional terhadap BUMN miliknya. 

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement