sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP

Economics editor Arie Dwi Satrio
29/06/2022 11:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, hari ini.
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP. (Foto: MNC Media)
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi e-KTP. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement