IDXChannel - Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada 1 Februari 2022. Pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.
Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).