Menurutnya, uji profisiensi memberikan berbagai manfaat, antara lain sebagai bukti pelaksanaan SNI ISO/IEC 17025:2017 Klausul 7.7.2 terkait pemastian keabsahan hasil, membantu laboratorium mengevaluasi kinerja pengujian, serta memastikan tingkat akurasi pengujian terhadap data populasi pengujian.
BBSPJIKB juga mengundang laboratorium yang memiliki ruang lingkup pengujian barang-barang emas untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
“Program ini menggunakan skema simultan, yakni objek uji didistribusikan untuk pengujian secara bersamaan dalam periode waktu yang telah ditetapkan. Dengan metode tersebut, hasil pengujian dari setiap laboratorium dapat dibandingkan secara objektif, terukur, dan transparan,” ujar Zya.
Kemenperin melalui BBSPJIKB berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan produk emas dalam meningkatkan kualitas dan keandalannya, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi penguatan daya saing industri emas nasional.
(Dhera Arizona)