Wapres menjelaskan, semua kegiatan yang menyangkut sertifikasi halal akan dilakukan di Kawasan Industri Halal. Ada Lembbaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan ditempatkan dalam satu kawasan.
“Jadi semua urusan diselesaikan di tempat. Itu yang sedang kita upayakan. Itu sudah menjadi komitmen Kemenko Perekonomian dan juga Kementerian Perindustrian,” kata Wapres. (Sandy)