sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Mineral Mentah Dilarang per 10 Juni 2023, Pengamat: Jangan Ada Relaksasi Lagi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/05/2023 12:15 WIB
Ahmad berharap, dalam upaya penegasan UU Nomor 4 tahun 2009 yang akan melarang ekspor batu bara pada Juni mendatang benar-benar dapat dilaksanakan.
Ekspor Mineral Mentah Dilarang per 10 Juni 2023, Pengamat: Jangan Ada Relaksasi Lagi. (Foto MNC Media)
Ekspor Mineral Mentah Dilarang per 10 Juni 2023, Pengamat: Jangan Ada Relaksasi Lagi. (Foto MNC Media)

Artinya, apabila UU tersebut diterbitkan pada tahun 2009 silam, maka seharusnya perusahaan tambang sudah melakukan hilirisasi dan tidak lagi mengekspor komoditas mentah sejak 2014.

"Jadi UU tersebut memberikan waktu lima tahun, sehingga 2014 harus sudah ada hilirisasi secara total, tapi tidak terlaksana, kemudian diberikan relaksasi melalui PP 1 tahun 2014, dan diberikan waktu hingga 2017, tapi ini tidak tercapai lagi (hilirisasi)," sambungnya.

Ahmad berharap, dalam upaya penegasan UU Nomor 4 tahun 2009 yang akan melarang ekspor batu bara pada Juni mendatang benar-benar dapat dilaksanakan. Sebab, hilirisasi akan berdampak positif terhadap keekonomian. Penyerapan tenaga kerja akan terbuka karena perushaan tambang tidak boleh menjual barang mentah, sehingga harus di produksi terlebih dahulu di dalam negeri, hingga bentuk barang jadi atau setengah jadi.

"Karena pada 10 Juni 2023, ini amanah UU untuk melakukan kewajiban smelter di Indonesia, saya rasa kita tidak boleh ada lagi relaksasi. Kalaupun boleh direlaksasi, tapi harus ada dokumen dengan janji, dan kedua, harus ada sanksi," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement