IDXChannel - Pemerintah bakal melakukan pelarangan ekspor mineral mentah per 10 Juni 2023. Hal itu dilakukan guna menciptakan nilai tambah dari sisi ekonomi lewat hilirisasi komoditas mineral di Indonesia.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan, larangan ekspor komoditas mineral tersebut memang merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat regulasi tersebut, maka perusahaan tambang sebetulnya diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, sehingga tidak menjual komoditas dalam bentuk mentah.
"Ini perintah Undang-undang tentang pertambangan minerba, kewajiban hilirisasi, jadi bicara mineral ini bukan jual beli tanah air," ujar Ahmad dalam Market Review IDXChannel, Kamis (25/5/2023).
Ahmad menyayangkan, kebijakan tersebut baru ditegaskan belakangan ini, dengan melarang pengiriman komoditas mentah. Padahal, lewat UU Pertambangan dan Batubara itu, perusahaan tambang diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk melakukan hilirisasi sejak UU tersebut disahkan.