IDXChannel - Kementerian Perdagangan membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per orang dalam sehari.
Aturan ini dikritik oleh ibu rumah tangga yang sekaligus pedagang makanan rumahan di mana kesehariannya membutuhkan minyak goreng curah dalam jumlah banyak.
"Ya keberatan, kalau dibatasi 10 kg per hari saya susah beli jerigen-an. Kalau saya nggak beli 1 jerigen berarti kan saya mesti belinya ngecer. Jadinya kan jauh beda harganya. Saya kan cari lebih murahnya. Karena kalau mau murah itu belinya 1 jerigen, kalau ecer jadi lebih mahal," kata Indah saat ditemui MPI di Perumahan Citra Villa Mangunjaya, Bekasi, Sabtu (18/2/2023).
Adapun Kemendag memberlakukan aturan seperti itu untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga. Selain itu, agar tidak terjadi penimbunan apabila masyarakat panic buying karena sebelumnya minyak goreng mengalami kelangkaan dan mahal.
Kendati demikian, menurut Indah, pemerintah tak perlu khawatir pembeli seperti ibu rumah tangga akan melakukan penimbunan minyak goreng. Sebab, apabila pembelian dalam jumlah itu karena untuk stok di rumah dan atau akan dipakai untuk usaha makanan.