"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor dan atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara," tegasnya.
"Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain berupa tanah bangunan, saham, perusahaan, maupun langkah-langkah pembatasan perdataan," lanjutnya.
Pembatasan perdataan yang dimaksud seperti menarik hak kredit di bank, dilarang bepergian ke luar negeri, dan lain sebagainya.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, juga dengan tegas mengatakan untuk melakukan proses pidana jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan.
"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," pungkasnya.
(IND)