Khusus restrukturisasi utang di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan manajemen Garuda Indonesia.
Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan. Erick menilai kabar baik itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk terus mendorong penyelamatan keuangan dan bisnis Garuda Indonesia dari potensi pailit.
"Momentum ini kita akan dorong supaya terjadi perbaikan daripada sistem di garuda," ungkap dia.
Untuk diketahui, untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara manajemen Garuda Indonesia dengan sejumlah kreditur global, pemerintah harus menempuh jalur hukum melalui PKPU di tiga negara dengan proses hukum yang berbeda-beda.
Meski kesepakatan perdamaian restrukturisasi utang di pengadilan Indonesia sudah diputuskan, pemegang saham dan manajemen tetap dihadapkan dengan perkara hukum yang sama di negara lain.