sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Produsen Mangkir dari Panggilan KPPU, Penyelidikan Kartel Minyal Goreng Berlanjut

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
12/04/2022 17:33 WIB
Dari 9 pihak yang dipanggil KPPU, sebanyak 7 pihak diantaranya tidak memenuhi panggilan alias mangkir, termasuk empat produsen minyak goreng.
Empat Produsen Mangkir dari Panggilan KPPU, Penyelidikan Kartel Minyal Goreng Berlanjut. (Foto: MNC Media)
Empat Produsen Mangkir dari Panggilan KPPU, Penyelidikan Kartel Minyal Goreng Berlanjut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Terkait dengan kasus kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) telah memanggil sebanyak 9 pihak dalam penyelidikan awal dugaan kartel minyak goreng.

Namun dari 9 pihak yang dipanggil, sebanyak 7 pihak diantaranya tidak memenuhi panggilan alias mangkir, termasuk empat produsen minyak goreng.

"Keempat produsen minyak goreng itu adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit dan PT Asianagro Agungjaya," kata Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean dalam keterangan pers KPPU yang diterima MPI, Selasa (12/4/2022).

Gopprera mengungkapkan bahwa mereka akan kembali mengagendakan pemanggilan. Mereka juga akan melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," tegasnya.

Dijelaskan Gopprera, menurut Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," tukasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement