Tantangan Pelaksanaan Tapera
Meskipun berkinerja moncer pada 2023 hingga menjelang berakhirnya semester pertama 2024, program Tapera bukan berarti tanpa risiko.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian BP Tapera.
Pada Mei 2023, BPK mengatakan permasalah tersebut antara lain terkait manajemen risiko pengelolaan dana FLPP yang masih dalam proses penyusunan.
“Selain itu, penyaluran dana FLPP atas 256 debitur yang tidak tepat sasaran dan penanganan penyelesaian kredit FLPP terhadap 5.679 debitur yang tidak sesuai ketentuan,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota III BPK, Achsanul Qosasi pada 5 Mei 2023.
Selain itu, ada persoalan dalam aspek perluasan kepesertaan Tapera. Sejauh ini, jangkauan kepesertaan Tapera masih terbatas khususnya pada ASN dan masih dalam fase uji coba bagi para pekerja swasta.
Di sisi lain, perlunya perluasan kriteria peserta yang memperoleh manfaat pembiayaan perumahan.
Menurut PP Penyelenggaraan Tapera, yang berhak atau layak (eligible) memperoleh pembiayaan perumahan dengan manfaat (benefit) berupa suku bunga 5 persen per tahun (fixed) adalah kelompok MBR, belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Kriteria MBR yang dikeluarkan pemerintah adalah pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan untuk Papua. (ADF)