IDXChannel - Kementerian BUMN belum mengetahui skema alokasi dana cadangan investasi yang diterima perusahaan pelat merah sebesar Rp 5,7 triliun.
Pasalnya, dana segar tersebut masih dibahas pemerintah dan legislatif. Kementerian BUMN, lanjut Arya, juga belum memiliki usulan Terkait alokasi dana cadangan investasi tersebut.
Dia bilang pihaknya masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan Kementerian Keuangan dan DPR RI.
"Belum tau, kita masih menunggu keputusan itu, kalau itu belum ada, belum bisa. Belum (usulan) masih menunggu," ungkap Arya, Kamis (29/9/2022).
Kementerian Keuangan memang menyetujui akan mengalokasikan dana cadangan investasi sebesar Rp5,7 triliun kepada BUMN. Penggunaan dana cadangan investasi oleh BUMN ini, lantaran Kemenkeu hanya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2023 sebesar Rp41,31 triliun.