"Kalau masalah ya, utang-utang vendor kita coba cari solusi. Contoh, Istaka Karya proyek tol tahun 2007-2008, saya belum jadi Menteri itu, lalu ada permasalahan dengan vendor, nah sekarang tahun 2023, uda berapa tahun itu telat? Nah, makanya kita proses, sudah jalan, ya kita coba cari solusi, saya bantu gitu," katanya.
Menurutnya, pelunasan utang akan tetap mengikuti prosedur atau ketentuan hukum di Pengadilan Negeri.
"Cuma ini kalau ada proses hukum, kita hormati, kalau ada permasalahan keuangan kita perbaiki, kita lakukan, saya nggak mau lari," ucap Erick.
(SAN)