IDXChannel - Fokus pada pencarian dana modal untuk pembangunan menjadi langkah utama Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Diterangkan bahwa sasaran kerja LPI telah dijelaskan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diungkapkan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Cyril Noerhadi, tujuan LPI mengenai selain investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah penciptaan lapangan kerja ke depannya.
"Tujuan investasi adalah memperoleh manfaat ekonomi dan lainnya. Dalam hal ini juga memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya," ujar Cyril dalam Webinar Nasional ISEI Jakarta, Kamis (25/2/2021).
LPI memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan kegiatan investasi. Selain itu, tambah Cyril, LPI juga mempunyai laporan keuangan sendiri meskipun modalnya dari pemerintah tapi pengelolaan dan seterusnya bermitra dan laporan keuangannya juga diaudit dan terpisah.
"Perubahan modal diputuskan oleh Peraturan Pemerintah, dapat melakukan fleksibilitas investasi dan tentu mengikuti referensi dari praktik bisnis internasional, misalnya dalam hal ini ada investor yang ingin bermitra dan menggunakan yurisdiksi tidak di Indonesia tapi di luar Indonesia karena kenyamanan dan alasan lain itu dimungkinkan,” kata dia.