Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80% PMN BUMN digunakan untuk penugasan.
"PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80% (untuk) penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," kata dia.
Kementerian BUMN mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif atau DPR RI. Selain mengatasi masalah penugasan BUMN, regulasi diperlukan untuk mengatur tidak sinkronnya nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah. (NIA)