Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat. Dia pun meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RRU BUMN kita coba sinkronisasi," tutup Erick. (RRD)