"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, tindak tegas pelaku pelecehan seksula untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP,” tegasnya.
KAI juga terus melakukan edukasi pada seluruh pengguna jasa untuk ikut mencegah jika melihat pelecehan seksual di stasiun serta di kereta. Dan bila ada yang mengalami kondisi tersebut, KAI mengimbau agar berani melaporkan dan melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak secara hukum. (TYO)