Menurut dia, lamanya waktu tersebut disebabkan banyak persoalan yang melilit BUMN karya. Selain terbelit utang dalam jumlah besar, BUMN karya juga memiliki persoalan pada sistem internal yang perlu diperbaiki.
Erick mengungkapkan, bukan saja restrukturisasi utang yang harus dilakukan, namun juga perbaikan sistem hingga menangkap oknum-oknum tertentu yang membuat perusahaan merugi.
“Jangan ada kesan seakan-akan kita tidak bertanggung jawab, kita sangat bertanggung jawab. Walau hal-hal terjadi ini tidak mengikuti GCG, tanpa nyalahin siapa-siapa, kita tidak mengeluh, tapi kita ambil posisi seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita ambil posisi,” tutur Erick.
Sebelumnya dia mengusulkan agar tenor atau jangka waktu pembayaran utang perusahaan bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 3 tahun saja.
Selain memperpanjang jangka waktu pembayaran utang, Erick juga akan memperbaiki skema pendanaan yang diterima BUMN karya atas proyek yang dikerjakan.