“Untuk kita mensinergikan seluruh kebijakan yang memang diperlukan untuk Menteri Pertanian,” katanya.
Dalam proses konsolidasi aturan dua kementerian juga melibatkan beberapa perusahaan pelat merah, yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero), Perum Bulog, hingga ID FOOD.
Untuk komoditas pupuk, lanjut Erick, Kementerian BUMN bersama Mentan memastikan penyaluran tepat sasaran. Bahkan, memberantas oknum-oknum yang menghambat proses pendistribusian di tingkat petani.
“Kita memastikan juga tidak ada lagi main-main di pupuk. Kita akan berantas yang namanya pihak-pihak yang selama ini menghambat, ini nanti Pak Menteri menyampaikan,” tutur Erick.