IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya Tbk, sudah terjadi sejak lama. Bahkan, praktik korupsi di internal emiten bersandi saham WSKT itu mulai dilakukan sejak 2016 lalu.
Awal mula korupsi terjadi di anak usaha Waskita Karya, yakni PT Waskita Beton Precast, Tbk. Erick menyebut perkara hukum saat itu terkait dengan penyalahgunaan penerbitan bond atau obligasi.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bond yang ternyata disalahgunakan," ujar Erick saat ditemui di iNews Tower, Selasa (2/5/2023).
Erick mengatakan kasus tersebut memang sudah teridentifikasi dan ditangani pihak penegak hukum.
Perkaranya, praktik melanggar hukum itu terus terjadi hingga menyeret beberapa nama petinggi Waskita Karya yang masih menjabat dan eks pejabat menjadi tersangka.